Dalam beberapa minggu ini, pemberitaan terkait meninggalnya seorang anak Perempuan berusia 14 tahun, di sebuah lahan kosong cukup mengejutkan banyak pihak. Ditemukan fakta bahwa anak korban tersebut bekerja di sebuah tempat Spa yang bernama Delta Spa, walaupun usianya masih berusia 14 tahun. Hal ini jelas menjadi perlanggaran dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dimana usia yang diperbolehkan bekerja adalah 18 tahun keatas menurut Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain itu ada juga pelanggaran pidana dari pasal 76i Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengenai eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
Banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus ini mulai dari usia anak korban yang bekerja di Delta Spa, identitas yang dimiliki korban berupa KTP dan KK, dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh korban tersebut. Pada kasus ini korban yang masih berusia 14 tahun sudah memiliki KTP dan KK untuk melamar pekerjaan, berarti ada yang memalsukan data kependudukan dan catatan sipil dari korban tersebut, dan kenapa Delta Spa ini masih saja menerima anak ini bekerja padahal mereka bisa melihat bahwa korban masih berusia anak.
ECPAT Indonesia melihat bahwa dengan banyak kejanggalan pada kasus ini, perlu ada intervensi yang besar pada kasus dari berbagai pemangku kepentingan. Walaupun kasus ini sudah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, Direktorat PPA/PPO Mabes Polri harus melakukan intervensi dan asisstensi terhadap kasus ini karena berdasarkan temuan yang telah terungkap banyak pihak yang bakal diperiksa dalam kasus ini termasuk pemilik Delta Spa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indarmayu dan pihak lain-lain yang terlibat agar kasus ini bisa terbongkar dengan jelas dan bisa menarik pelakunya sampai ke tingkatan yang tertinggi sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus ini yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 14 tahun.
Selain Direktorat PPA/PPO Mabes Polri, pihak lain yang perlu dilibatkan adalah PPATK, hal ini diperlukan untuk melihat adanya indikasi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang atau tidak. Dugaan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi pada kasus ini, ECPAT Indonesia menganggap pelibatan PPATK akan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini melalui penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan korban dan Delta Spa.
ECPAT Indonesia berharap kasus ini segera selesai dan membongkar siapa saja pelaku yang terlibat dari awal rekrutmen korban sampai korban bekerja di Delta Spa, karena mereka semua harus bertanggung jawab atas kasus ini, Untuk itu ECPAT Indonesia meminta kepada :
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawal kasus ini sampai selesai dan berkordinasi dengan lembaga lainnya untuk penuntasan kasus ini
- Direktorat PPA/PPO Mabes Polri, perlu untuk segera turun tangan untuk melakukan intervensi dan asistensi kepada Polres Jakarta Selatan agar kasus ini cepat terbongkar dan menghukum semua pelakunya.
- PPATK wajib dilibatkan dalam kasus agar para pelaku yang mengeksploitasi anak korban ini bisa dibongkar melalui penelusuran transaksi keuangan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan perlindungan kepada keluarga korban terkait kasus ini, karena ada indikasi adanya ancaman keselamatan bagi keluarga korban dan pemenuhan restitusi bagi keluarga korban
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, segera membongkar pemalsuan identitas kependudukan oleh oknum-oknum setempat.
Narahubung : Rio Hendra (081388685245)