Pada tanggal 13 Maret 2021 Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap salah satu hotel yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten, dalam pengerebekan ini ini ditemukan 15 anak yang diamankan oleh polisi karena dijadikan sebagai korban prostitusi melalui online. Hotel yang dikelola oleh seorang public figure (CCA) ini digunakan sebagai tempat prostitusi, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada pelaku (CCA) dalam kasus ini. Keterlibatan pemilik hotel dalam kasus-kasus prostitusi yang terjadi selama ini cukup menjadi perhatian, karena fungsi sebuah hotel sebenarnya diperuntukan sebagai tempat penginapan dan bukanlah sebagai tempat prostitusi yang jelas-jelas sudah dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tidak dipungkiri bahwa sejumlah upaya-upaya sudah dilakukan dalam mencegah terjadinya prostitusi di perhotelan. Namun, upaya-upaya yang sudah ada perlu diperkuat dan diperluas cakupannya dengan tujuan untuk mencegah kasus-kasus lain sebelum terjadi. Perlu adanya keterlibatan dari asosiasi perhotelan dalam mencegah dan mengedukasi para pemilik hotel untuk tidak membiarkan hotel mereka dijadikan sebagai sarang prostitusi. Kerjasama antar pemangku kepentingan dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak sebagai korbannya haruslah dikedepankan untuk mencegah terjadinya eksploitasi seksual anak di hotel-hotel.
Kebijakan yang menekan pada pengawasan terhadap badan usaha seperti di sektor pariwisata menjadi salah satu point yang krusial dalam penanganan kasus ESA di Indonesia. Di Indonesia ada beberapa asosiasi perhotelan, salah satunya adalah PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), PHRI ini cukup banyak membawahi hotel-hotel yang ada di Indonesia. PHRI memiliki peran yang strategis dalam mencegah terjadinya eksploitasi seksual anak di Indonesia dengan kebijakan yang dibuat bagi para anggota dalam rangka pencegahan eksploitasi seksual anak yang terjadi di hotel.
Dengan kewenangan yang dimiliki oleh PHRI ini, ECPAT Indonesia berharap perlindungan anak dari eksploitasi seksual bisa diterapkan di hotel-hotel yang menjadi anggota PHRI, karena dengan adanya kebijakan perlindungan anak dari eksploitasi seksual anak yang diterapkan oleh hotel-hotel di Indonesia tentunya akan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung hotel dan berpotensi memberikan keuntungan bagi hotel yang menerapkan kebijakan perlindungan anak dari eksploitasi seksual, karena pengunjung yang datang terutama yang membawa keluarga akan merasa aman dan nyaman dengan situasi yang ada dihotel tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan yang disebutkan, maka ECPAT Indonesia merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia:
- Medorong adanya diskusi yang intensif antara para pemangku kepentingan, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asosiasi Perhotelan di Indonesia dan Organisasi Perlindungan Anak untuk merumuskan mekanisme kebijakan perlindungan anak di sector pariwisata khususnya di perhotelan
- Mendorong PHRI untuk membuat kebijakan perlindungan anak dari eksploitasi seksual di hotel-hotel yang tergabung dalam PHRI
- Mendorong PHRI untuk menggiatkan kampanye “STOP PROSTITUSI ANAK“ di hotel-hotel yang menjadi anggota PHRI