Pada tahun 2020, dunia dilanda oleh virus COVID-19 (Corona Virus) tidak terkecuali Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan dalam mengurangi dan menghentikan penyebaran virus COVID-19. Pandemik COVID-19 ini telah memberikan tantangan yang berat untuk berbagai pihak, termasuk sektor pariwisata.
Ironisnya, masa pandemik tidak menghambat pemanfaatan anak untuk tujuan eksploitasi, khususnya eksploitasi seksual anak. Dengan melihat data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari – 26 Juni 2020, tercatat 3.297 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi COVID-19, sejumlah 1.962 anak di antaranya menjadi korban kekerasan seksual, 50 anak menjadi korban eksploitasi, dan 61 anak menjadi korban trafficking . Selain itu pada bulan Juli kemarin, diketahui dua anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi seksual yang dilakukan temannya sendiri dengan menjual kepada pria dewasa melalui aplikasi MiChat dan tertangkap di sebuah hotel di Kalimantan Selatan. Ini merupakan pukulan keras bagi pemerintah maupun usaha wisata dan perjalanan dalam memaksimalkan perlindungan anak dengan melakukan pencegahan dan pengawasan.
Terlepas dari dampak COVID-19, keterlibatan usaha wisata dan perjalanan dalam memberikan perlindungan kepada anak menjadi penting. Memperingati World Tourism Day 2020, ECPAT Indonesia bersama dengan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) sebagai dua instansi yang sudah menjalin kerjasama dalam Perjanjian Kerjasama No: 004/KK/ECPAT-Indonesia/X/2019 dan 0311/X/DPP-GIPI/SPK/2019 ingin mengambil kesempatan ini untuk:
- Mendorong Kementrian Pariwisata untuk dan tetap berkomitmen dalam melakukan upaya perlindungan anak bersama sektor wisata yang lainnya dengan merevisi kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kementrian Pariwisata No.PM.30/HK201/MKP/2010 tentang Pedoman Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata,khususnya aktor-aktor yang melakukan usaha di Lingkungan Pariwisata dan panduan himbauan yang telah dibuat bersama KPAI pada tahun 2018 dan mensosialisasikan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) terhadap sektor sektor wisata lainnya.
- Mendorong usaha pariwisata dan perjalanan GIPI untuk tetap berkomitmen dalam perlindungan anak dengan ikut membuat kebijakan/guidelines mengenai perlindungan anak selama Pandemik COVID-19 di usaha wisata dan perjalanan.
- Mendorongsektor pariwisata dan perjalanan mengembangkan kebijakan perlindungan anak baik secara offline maupun secara online dari berbagai bentuk eksploitasi seksual khususnya di masa COVID-19.
Narahubung:
Ahmad Sofian - Koordinator Nasional ECPAT Indonesia
0812 8408 7498
Didien Junaedy - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
0811 835 157