https://ecpatindonesia.org/wp-content/uploads/2021/06/website.mp4
Press Release ECPAT Indonesia
“Perkawinan Anak” yang Dipertontonkan dalam Sinetron
Dalam sinetron Indosiar yang berjudul “Suara Hati Istri “ ini sedang ramai dibahas oleh para netizen Indonesia karena mempertontonkan adegan perkawinan anak yang memperlihatkan kegiatan pasangan suami istri. Permasalahannya adalah pemerannya adalah seorang anak yang masih berusia 14 tahun dan pemeran pria sudah berusia 39 tahun. Hal ini tentunya menjadi praktek yang sangat tidak baik dalam gerakan perlindungan anak yang sedang giat di lakukan oleh pemerintah dan juga para aktivis perlindungan anak, karena sinetron ini secara tidak langsung mensosialisasikan bahkan melegalisasi perkawinan anak yang bertentangan dengan hukum nasional Indonesia, yaitu Undang-Undang Perindungan Anak dan Revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia menikah untuk anak menjadi 19 tahun.
Selain cerita sinetronnya yang cukup kontroversial, pemilihan para pemainnya perlu di kritisi secara tegas, karena melibatkan pemain yang masih berusia anak (14 Tahun) untuk memainkan peran orang dewasa dan melakukan adegan dewasa yang tidak sesuai dengan usia anak tersebut. ECPAT Indonesia menyoroti keputusan orang tua dari anak tersebut dan juga rumah produksi yang memproduksi sinetron tersebut serta indosiar yang mempertontonkan sinetron tersebut serta ketiadaan protes dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bahkan ECPAT Indonesia setuju dengan pandangan bahwa adegan yang ada di Sinetron ini telah mengkampanye gerakan “pedofilia” karena terlalu belia usia pemeran perempuan dan pemeran prianya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus memberikan teguran keras terhadap Indosiar karena penayangan sinetron ini. Seharusnya KPI bisa lebih jeli lagi melihat kualitas-kualitas sinetron Indonesia agar tidak menyalahi aturan terutama dalam hal perlindungan anak. ECPAT Indonesia menganggap sinetron ini sudah menyalahi Undang-undang perlindungan anak dan juga revisi Undang-undang Perkawinan yang sedang gencar untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Indonesia. Kita tahu bahwa pengaruh sinetron ini cukup membawa dampak yang besar didalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, untuk itu ECPAT Indonesia berpendapat bahwa perlu adanya tayangan-tayangan sinetron yang edukatif dan positif agar bisa membawa dampak positif juga ke masyarakat , bukan dengan menampilkan sinetron yang tidak berkualitas dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
Untuk itu ECPAT Indonesia meminta pihak-pihak terkait untuk segera bertindak secara tegas dalam menyikapi permasalahan terkait sinetron ini, Berikut adalah rekomendasi ECPAT Indonesia :
- Meminta pihak televisi swasta yang menyiarkan sinetron ini (Indosiar) untuk segera menghentikan penanyangan sinetron ini sementara waktu dan meminta rumah produksi sinetron tersebut untuk segera merubah alur cerita dan mengganti pemeran anak perempuan tersebut dengan yang sudah dewasa
- Meminta rumah produksi untuk segera mengganti pemeran anak perempuan tersebut dengan yang sudah dewasa dan segera melakukan perubahan alur cerita agar cerita nya tidak bertentangan dengan aturan pemerintah terkait perlindungan anak.
- Meminta rumah produksi itu lebih selektif lagi dalam memilihkan peran bagi anak-anak yang terlibat dalam produksi mereka dan disesuaikan dengan usia mereka
- Meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera memerintahkan penghentian sinetron ini kepada Indosiar, agar tidak timbul polemik dimasyarakat
- Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawal kasus sinetron ini dan memberikan teguran keras kepada Indosiar yang telah melanggar ketentuan pemerintah
- Meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera mendampingi anak tersebut untuk mendapatkan bimbingan dan konsultasi agar anak tersebut tidak merasa tertekan.
Jakarta, 2 Juni 2021
ECPAT Indonesia
Rio Hendra (0813-8868-5245)