Pernyataan Sikap ECPAT Indonesia
“PREDATOR SEKS ANAK MENYELINAP DI PESANTREN”
Jakarta, 10 Desember 2021
ECPAT Indonesia sangat mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru yang dilakukan di lingkungan pendidikan terutama lingkungan pendidikan keagamaan yang sering terjadi akhir-akhir ini. Apa yang dilakukan oleh oknum guru ini membuktikan bahwa pelaku kekerasan seksual anak bisa siapa saja, guru yang seharusnya mengajarkan pendidikan moral dan sopan santu dan mengayomi peserta didiknya malah menjadi pelaku kejahatan seksual. Dalam waktu seminggu ini saja kita sudah mendengar beberapa kasus kekerasan seksual yang menimpa peserta didik yang pelakunya adalah oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut. Selain kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik yang di Bandung, ada juga kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tasikmalaya dan Cilacap. Hal ini membuktikan bahwa lingkungan pendidikan ternyata membawa kerentanan bagi anak-anak menjadi korban kekerasan seksual.
Untuk kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang di Bandung, ada sekitar 14 orang santri yang menjadi korbannya dan mirisnya 9 orang korban sampai melahirkan bayi, dan bayai tersebut dieksploitasi secara ekonomi oleh pelaku untuk mendapatkan bantuan bagi lembaga pendidikannya, sedangkan kasus yang terjadi di Tasikmalaya, juga terjadi di lingkungan pendidikan dimana seorang guru sekaligus pengasuh pesantren mencabuli siswinya sendiri, dan kasus yang juga baru terjadi adalah pencabulan yang juga terjadi dilingkungan pendidikan yang terjadi didaerah Cilacap Jawa Tengah, dimana seorang guru agama mencabuli siswinya sendiri dan korbannya pun sampai 15 orang siswi sekolah dasar.
Dalam kurun waktu Januari sampai September 2021, hasil pemantauan ECPAT Indonesia di media, menemukan ada 19 kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan Pendidikan, angka ini tentunya belum termasuk 3 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bandung, Tasikmalaya dan juga Cilacap. Hal ini tentunya membuat kita sebagai masyarakat miris mendengarnya dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ini, tempat yang seharusnya menjunjung tinggi moral dan kesusilaan malah berubah menjadi tempat yang mengerikan bagi anak-anak dengan tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sekolah dan Pesantren menjadi tempat yang digunakan oleh pelaku kekerasan seksual tersebut untuk menjalankan aksinya. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut disebabkan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, yang dimana korban berada dipihak yang lemah dan tidak berdaya menghadapi kekuatan dari si pelakunya.
Institusi pendidikan harusnya mulai berbenah diri dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan pendidikan hal ini merupakan tamparan bagi dunia pendidikan, ini membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh kementerian terkait, baik Kementerian Pendidikan yang mengawasi sekolah-sekolah Negeri dan Swasta maupun Kementerian Agama yang mengawasi sekolah-sekolah Agama. Perlu ada perbaikan yang signifikan dalam melakukan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan dua kementerian tersebut. Selain pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian, ada hal lain yang perlu segera dilakukan, yaitu adanya Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak di setiap sekolah di seluruh Indonesia. Dengan adanya Kebijakan Prosedur dan Perlindungan Anak, hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual yang ada di lingkungan Pendidikan mulai dari tingkatan Paud sampai SMA. Kebijakan ini bisa menjadi suatu langkah dalam menutup celah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Indonesia.
Hukuman berat saja tidak menjamin dalam memberikan efek jera bagi para kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, walaupun sudah ada hukuman tambahan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, seperti hukuman tambahan kebiri kimia nyatanya tidak membuat kasus kekerasan seksual terhadap anak turun angka kasusnya. ECPAT Indonesia tidak merekomendasikan hukuman kebiri kimia dalam mengatasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan seperti sekolah maupun pesantren, karena tidak terbukti dengan adanya hukuman kebiri kimia ini angka kekerasan seksual pada jadi menurun, sebaiknya pemerintah lebih fokus kepada sektor pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dengan membuat kebijakan yang melindungi anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan mengajak semua pemangku kepentingan yang ada termasuk orang tua dan anak untuk berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal ini sebagai Kementerian yang memiliki tugas dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan perlu mengambil sikap untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk mewajibkan lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan dua Kementerian tersebut untuk membuat Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak di sekolah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menjadi leading sector dalam memberikan perlindungan anak di Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh 3 Kementerian ini bisa menjadi instrument yang penting dalam perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Untuk itu ECPAT Indonesia sebagai lembaga yang memiliki kepedulian terhadap korban kekerasan dan eksploitasi seksual anak meminta kepada berbagai pihak yang terkait untuk segera melakukan tindakan-tindakan konkret dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan :
- Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk segera mengambil sikap tegas atas terjadi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lingkungan Pendidikan.
- Mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera turun dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak korban dan rekannya terpenuhi dan juga sebagai simbol negara yang hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual
- Mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera mengambil inisiatif dan menjadi Leading sector dalam membuat kebijakan terkait pencegahan kekerasan seksual anak di lingkungan pendidikan dengan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
- Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk mewajibkan seluruh sekolah yang ada di bawah naungannya untuk segera membuat Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak agar ada pencegahan kekerasan seksual di sekolah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk orang tua dan anak.
ECPAT Indonesia
Rio Hendra