ECPAT Indonesia (sebuah jaringan nasional penghapusan eksploitasi seksual anak) mendapatkan laporan dari sejumlah pihak termasuk media lokal dan media nasional dalam penanganan tersangka, dan penanganan korban kekerasan seksual anak yang terjadi di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Kasus ini bermula dari laporan ibu Kandung korban tanggal 12 Juni 2020 ke Polsek Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Dalam laporan tersebut dinyatakan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena tidak ada saksi lain yang melihat kejadian tersebut, maka Polisi berdasarkan keterangan anak korban sebagai saksi korban menetapkan ayah kandungnya sebagai tersangka. Belakangan setelah dilakukan assessment oleh psikolog, anak korban menyatakan pelakunya bukanlah ayah kandungnya tetapi seorang yang diduga oknum kepala desa yang bernama Os alias Ulai. Namun Polsek Jemaja sudah kadung menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka dan tidak melakukan koreksi atas penetapan tersebut, sehingga timbul simpati dari berbagai komponen masyarakat di Anambas, hingga di Kepulauan Riau. Kasus ini juga dilaporkan ke komisi-komisi nasional di Jakarta.
Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Riau juga telah meminta kepolisian untuk melakukan penyidikan lanjutan. Perkembangan terakhir dari Kasus ini adalah, Kejaksaan Negeri Anambas juga masih belum menerima berkas ini dan belum bisa status tersangka dinaikkan menjadi P21 (berkas dinyatakan lengkap). Masih ada petunjuk dari Kejaksaan Negeri Anambas untuk melengkapi bukti-bukti lain.
Selain itu, ibu kandung korban pun berupaya dengan kekuatan sendiri mencari keadilan untuk membebaskan suaminya yang saat ini sedang menderita penyakit prostat, selain itu berharap agar kepolisian menemukan tersangka yang sebenarnya. Bahkan Ibu kandung korban melakukan aksi protes di depan UPTD P2TP2A dan KPAD Propinsi Kepulauan Riau (03/092020). Aksi Ibu korban ini sayangnya membawa anak kandungnya yang menjadi korban sehingga diliput oleh berbagai media. Kondisi ini membuat korban bukannya pulih, tetapi mengalami trauma yang berkepanangan.
Dengan gambaran kasus yang dipaparkan di atas ECPAT Indonesia berpandangan :
- Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Jemaja di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau prematur dan telah menyalahi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan PIdana Anak, serta UU No. 23/2002 juncto Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak
- Pemeriksaan yang berulang-ulang yang dilakukan oleh penyidik, menunjukkan bahwa penyidik tidak mehahami pemeriksaan yang ramah anak (child friendly produre) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Penetapan tersangka dalam hukum pidana formil yang melibatkan anak sebagai korban, harus melalui proses pemeriksaan psikologi, atau didampingi seorang konselor anak, karena anak yang menjadi korban rentan dengan tekanan, ancaman, bujuk rayu dan tipu muslihat serta dalam kondisi psikologis yang tidak stabil akibat dari tindak pidana yang dialaminya.
- Wawancara langsung yang dilakukan sejumlah media, dan sejumlah pihak menunjukkan bahwa media maupun komponen yang ingin melindungi anak tidak memami bagaimana tata acara melindungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, sehingga kondisi mental anak semakin terganggu.
- Pemberitaan tentang anak di media masa dan menampilkan identitas anak, domisili anak, gambar anak, telah melanggar etika jurnalistik, melanggar konvensi hak anak, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dari situasi yang digambarkan di atas ECPAT Indonesia mendesak :
- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengambil alih kasus ini, dan mengganti para penyidik yang memeriksa perkara ini.
- Perlu diperiksa para penyidik yang melanggar child friendly procedure dalam menangani perkara ini.
- Semua pihak menghentikan untuk melibatkan korban dalam kegiatan apapun termasuk mewancarai anak, membawa korban untuk diperiksa, membawa korban untuk mencari keadilan, memberitakan identias, photo, domisili, sekolah dll yang menyangkut hal pribadi korban.
- Pemerintah daerah sesuai dengan amanat undang-undang perlindungan anak diwajibkan untuk memulihkan korban dan menjamin masa depan korban.
- Organisasi yang manangungi profesi wartawan/jurnalisme seperti PWI, AJI termasuk Dewan Press Nasional untuk memeriksa dugaan atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan sejumlah awak media.
Penulis : Dr. Ahmad Sofian, SH. MA (Koordinator Nasional ECPAT Indonesia)