Kasus penyalahgunaan jasa keuangan dalam kasus eksploitasi seksual anak cukup marak terjadi belakangan ini, terutama dalam perkembangan jasa keuangan digital. Beberapa temuan terkait penyalahgunaan jasa keuangan cukup mengkhawatirkan dan perlu adanya aksi bersama untuk mencegah hal tersebut terjadi secara terus menerus. Berikut adalah kasus-kasus penyalahgunaan jasa keuangan di Indonesia :
Perkumpulan Bandung Wangi dan ECPAT Indonesia telah mengidentifikasi ada 26 anak yang telah menjadi korban eksploitasi seksual di ranah dalam jaringan dengan menggunakan transaksi live streaming untuk tujuan seksual dengan menggunakan platform digital pembayaran (Financial Technology) seperti e-wallet dan bentuk pembayaran lainnya yang tersedia di platform tersebut.
Ada tiga jenis mata uang sebagai alat transaksi yang digunakan yaitu rupiah (Rp), dollar amerika (US$) dan Euro (Є), dengan kisaran besaran tarif paling rendah adalah jenis prostitusi sedangkan tarif tertinggi terdapat pada penawaran live streaming untuk tujuan seksual, yang berkisar antara 100 ribu rupiah hingga 5 juta rupiah.1
Lalu ada kasus pembelian materi kekerasan seksual anak dengan menggunakan kode Blow Job. Dalam kasus ini ada pemesan yang memesan materi kekerasan seksual anak, yang berbentuk video seorang dewasa yang mengoral kelamin anak laki-laki yang berdurasi antara 15 s/d 30 menit. Pembeli membayar pelaku dengan menggunakan aplikasi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk pembiayaan antar negara, dompet digital dan aplikasi perbankan
Kasus berikutnya adalah kasus livestreaming kekerasan seksual anak yang menggunakan modus Top up dari game online, dalam kasus ini korban yang berusia muda dan sekolah di sekolah menengah pertama (SMP) bertemu dengan lelaki dewasa yang menawarkan membuat akun game online dengan level yang sudah tinggi, dan korban pun setuju. Setelah ada persetujuan dari korban, pelaku mencoba menawarkan sejumlah uang untuk korban agar mau melakukan video call seks, pelaku mengiming-imingi sejumlah Rp. 200.000 s/d Rp. 500.000 kalau korban bersedia melakukannya dan pelaku mengirimkan uangnya melalui dompet digital agar lebih mudah dan cepat diterima oleh korbannya.
Markas Besar Kepolisian mengungkap modus grup open BO Premium Place merekrut anak. Korban awalnya dijadikan talent. Para pelaku ini di grup ini menjual anak-anak untuk layanan prostitusi dengan layanan premium, para calon pembeli layanan seksual anak ini harus masuk menjadi member terlebih dulu untuk melihat katalog perempuan-perempuan yang dijadikan talent untuk layanan seksual. Para tersangka diduga menawarkan layanan seks dari para talent lewat grup Telegram Premium Place. Para pelaku mematok harga Rp 8 juta hingga Rp 17 juta untuk layanan seks dari perempuan di bawah umur, dan pembayarannya menggunakan bank transfer dan juga melalui dompet digital untuk memudahkan pembayaran ini.2
Kasus terakhir yang masuk ke dalam kanal pengaduan ECPAT Indonesia adalah kasus pemerasan seksual terhadap anak. Dalam kasus ini anak korban ini diajak videocall seks oleh seseorang yang mengaku sebagai perempuan yang dikenal korban dari aplikasi kencan. Ternyata pelaku ada seorang Laki-laki dewasa dan telah merekam diam-diam anak korban
1Umi Farida, Aldi Harlanda dan Alma Musa Raysindi, Laporan Hasil Pemantauan Kasus Eksploitasi Seksual Anak Online dalam Periode November 2022 sampai dengan Januari 2023, Kerjasama ECPAT Indonesia dengan Bandungwangi.
2 h#ps://news.de-k.com/berita/d-7453149/modus-grup-telegram-open-bo-anak-premium-place-rekrut- korban
ketika melakukan aktivitas seksual pada saat videocall, anak korban ini pun diancam akan disebarkan hasil rekaman video tersebut ke internet, anak korban ini pun diminta membayar sejumlah uang supaya tidak disebar videonya, dan pelakunya meminta uang sebesar Rp. 700.000 dan akhirnya korban hanya sanggup membayar Rp. 300.000 saja, pelaku memberikan akun dompet digitalnya untuk mentransfer uang permintaannya.
Dalam kasus-kasus yang dijelaskan di atas, fenomena penyalahgunaan penyedia jasa keuangan saat ini cukup banyak digunakan sebagai sarana untuk menampung atau menampung sementara uang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku eksploitasi seksual anak di Indonesia. Untuk perlu dilakukan langkah-langkah untuk mencegah hal ini terjadi terus di masa yang akan datang.
Narahubung :
Ovi : +62 857 1584 2010 Rio : +62 813 8868 5245