Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) Tingkat Pusat dan Daerah Tahun 2019 diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang dilaksanakan pada tanggal 14-17 Oktober 2019 di hotel Aston Kupang Nusa Tenggara Timur dihadiri oleh anggota GT-PPTPPO, Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, Dinas PPPA Provinsi/Kabupaten/Kota dan beberapa organisasi masyarakat yang fokus pada pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan rapat koordinasi regional ini bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergiskan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara nasional. Hal ini berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PPTPPO) dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk GT PPTPPO.
GT-PPTPPO Pusat dan Daerah merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional dan daerah yang dalam melaksananakan tugasnya merujuk pada Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) 2015-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016.
GT-PPTPPO telah terbentuk di 32 Provinsi dan 244 Kabupaten/Kota, namun hasil evaluasi kelembagaan GT PPTPPO di provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Kementerian PPPA pada tahun 2018 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 27% GT yang tidak memiliki Sub GT, hanya sekitar 36% GT PPTPPO provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki Rencana Aksi daerah (RAD), dan sekitar 45,7% GT tidak memiliki alokasi anggaran. Hal umum lainnya yang dihadapi oleh GT daerah dalam upaya PP-TPPO adalah minimnya data TPPO di wilayahnya, koordinasi antar anggota GT masih kurang, dan SDM kurang terlatih. Memperhatikan kondisi ini sangat sulit diharapkan GT PPTPPO provinsi dan kabupaten/kota dapat menjalankan tugas dan fungsi secara baik.
Di tingkat masyarakat, dalam rangka meningkatkan pencegahan melalui peningkatan partisipasi dan kapasitas masyarakat melakukan deteksi dini dan advokasi migrasi aman serta pemberdayaan masyarakat desa, telah terbentuk 502 Komunitas PTPPO di tingkat desa di 52 Kabupaten/Kota ; 130 desa migrasi produktif (Desmigratif) di 65 Kabupaten/Kota basis pekerja migran; dan 30 Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) di 7 provinsi. bahu-membahu melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan TPPO dari tingkat hulu hingga hilir.
Dari berbagai hambatan dan tantangan dalam mengimplementasikan peran dan fungsi GT-PPTPPO di lapangan, setidaknya ada kabar yang menggembirakan bagi perlindungan perempuan dan anak korban TPPO karena tetap menjadi prioritas nasional dalam draft teknokratik RPJMN 2020-2024.
Pada sesi pembukaan Rakor GT PPTPPO Tingkat Pusat dan Daerah Tahun 2019 juga disertai dengan launching Laporan Pencegahan dan Penanganan TPPO 2018, pemberian penghargaan bagi individu, kementerian/lembaga dan lembaga swadaya masyarakat/organisasi profesi di tingkat pusat dan daerah yang telah berperan aktif dalam pemberantasan TPPO, penandatanganan Nota Kesepahaman antar daerah dalam penanganan TPPO, pernyataan bersama/penegasan komitmen Gugus Tugas PP TPPO tingkat pusat, provinsi dan Kab/Kota dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Beberapa rekomendasi yang dimandatkan dari Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tingkat Pusat dan Daerah Tahun 2019, diantaranya (1) Revisi UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya pasal yang mengatur tentang Tugas dan Fungsi GT-TPPO untuk dirivisi dengan dinaikkan statusnya sebagai Badan Nasional TPPO, (2) Selama menunggu proses revisi final, penting melakukan optimalisasi kelembagaan yang ada di Desa, (3) Memastikanstruktur, tugas dan fungsi GT-TPPO berdasarkan Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perpres.
Penulis : Umi Farida (Asisten Program Manager)