Di awal tahun 2019, Global Partnership to End Violence Against Children, melalui inisiatif Safe Online, mengembangkan riset Disrupting Harm, sebuah proyek penelitian holistik dan inovatif yang bertujuan lebih memahami bagaimana teknologi digital memfasilitasi eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Safe Online menyatukan dan mendanai tiga organisasi –ECPAT, INTERPOL dan Kantor Penelitian UNICEF – Innocenti– untuk melakukan penelitian baru di 13 negara di Afrika Timur dan Selatan serta Asia Tenggara. Jenis penelitian dan penilaian holistik ini unik. Metodologi yang dikembangkan untuk penilaian ini telah diterapkan di 13 negara dan dapat digunakan oleh negara lain di masa mendatang. Dan salah satu negara yang terpilih adalah Indonesia, penelitian ini menjadi sangat penting karena kemajuan teknologi yang semakin pesat. Sehingga harapannya lewat riset yang dilakukan, bisa menjadi refleksi kita bersama terhadap perlindungan anak di Indonesia terkhusus di ranah daring.
Berikut adalah hasil laporan dari riset yang sudah dilakukan :
Selain itu, terdapat juga lembar yang berisi poin-poin advokasi kepada para pemangku kebijakan, lembarnya sebagai berikut :