Modul ini adalah salah satu wujud nyata dari rangkaian kegiatan yang akan dirajut bersama ECPAT dan Badan Diklat Kejaksaan RI dalam meningkatkan kapasitas jaksa-jaksa, termasuk jaksa anak, dalam menangani kasus TPESA. TPESA merupakan salah satu tindak pidana yang masih terlihat secara jelas dipermukaan hingga saat ini. Berdasarkan hasil pemantauan ECPAT Indonesia baru-baru ini, ditemukan 335 anak korban eksploitasi seksual, dari jumlah tersebut 55% anak perempuan dan 45% anak laki-laki. Angka tersebut dapat semakin meningkat seiring dengan semakin canggih dan maraknya penggunaan teknologi informasi.